Rabu, 29 April 2009

Program Seed for People (SFP)

Program Seed For People (SFP) didasari oleh Surat Menteri Kehutanan No. 973/Menhut-V/2001 tanggal 29 Juni 2001, tentang Seed for People. Program ini dicanangkan oleh Menteri Kehutanan di Lumajang, Jawa Timur, tanggal 10 September 2002 dengan tema Hutanku Masa Depanku. Program SFP bertujuan untuk (Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan, 2004) : 

1. Penguatan kelembagaan masyarakat dalam penyediaan benih dan bibit berkualitas secara berkelanjutan;
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas hutan tanaman dengan menggunakan benih/bibit berkualitas;
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan ;
4. Mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan

Adapun yang melatar belakangi lahirnya program ini adalah adanya pemikiran untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas hutan tanaman dalam rangka menanggulangi laju pertambahan lahan kritis. Selain itu program ini juga dilandasi oleh pemikiran bahwa kegiatan pembangunan hutan pada lahan kritis baik di dalam maupun luar kawasan hutan selain dilakukan oleh pemerintah juga seharusnya dilakukan oleh kelompok masyarakat. Melalui program ini masyarakat diberikan pembelajaran pengetahuan tentang perbenihan dan pembibitan tanaman hutan sehingga nantinya masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan, 2004). 

Dalam konteks pengelolaan hutan yang berkelanjutan, maka pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi, meskipun dapat juga dipahami bahwa pengelolan hutan berkelanjutan adalah salah satu upaya dalam pemberdayaan. Hal ini dilatarbelakangi bahwa dalam kondisi yang tidak berdaya, maka program apapun dalam kegiatan pembangunan hutan tidak akan memberikan dampak yang positif (Sutaryono, 2008). 

Dengan adanya paradigma pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dalam melakukan kegiatan rehabilitasi, maka penguatan dan pengembangan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan memiliki peran yang sangat penting. Kelembagaan dalam masyarakat sekitar hutan dapat berperan sebagai penggerak masyarakat dan selanjutnya menumbuhkan kesepakatan antar kelompok, antar desa bahkan antar kecamatan, sehingga pengembangan dan penguatan kelembagaan masyarakat sekitar hutan yang dilakukan secara terus menerus akan membentuk kelompok-kelompok masyarakat produktif mandiri berbasis pembangunan kehutanan.

Rendahnya kualitas dan kuantitas hutan tanaman rakyat disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kemampuan teknis masyarakat sekitar hutan dalam bidang pembangunan hutan dan kehutanan. Masyarakat sekitar hutan belum menyadari sepenuhnya bahwa untuk menghasilkan hutan tanaman yang memiliki kualitas dan hasil produksi yang tinggi diperlukan tindakan-tindakan silvikultur yang inetensif. Selain itu, paradigma yang masih melekat dalam masyarakat adalah bahwa hutan merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka tidak menyadari bahwa hutan adalah sumber daya alam yang dapat habis bila dimanfaatkan dengan tanpa memperhatikan azas kelestarian. Untuk itu maka perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan fungsi hutan baik secara ekologis maupun ekonomis. 

Dari pemikiran di atas, maka penggunaan benih dan bibit berkualitas dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas hutan tanaman masyarakat merupakan faktor yang sangat berpengaruh. Dengan menggunakan benih dan bibit tanaman hutan berkualitas dalam jumlah yang mencukupi nantinya diharapkan dapat menghasilkan output (hutan tanaman) yang berkualitas tinggi pula (Balai Perbenihan Tanaman Hutan Denpasar, 2000).

Kemiskinan, yang ditunjukkan dengan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan juga menjadi faktor penyumbang terbesar terhadap kerusakan hutan. Penyebab kemiskinan yang terjadi pada masyarakat sekitar hutan antara lain adalah ketidak mampuan masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan (Tambunan, 2009). 

Menurut data yang disampaikan oleh Departemen Kehutanan, hingga tahun 2004 terdapat 48,8 juta penduduk Indonesia yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah itu, sekitar 10,2 juta penduduk (20,9 %) masuk dalam kategori keluarga miskin (Raswa, 2006).

Tingginya jumlah keluarga miskin di sekitar hutan disebabkan oleh kekayaan alam di hutan hanya dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar. Masyarakat di sekitar hutan tidak mempunyai akses untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank. Selama ini masyarakat di sekitar hutan selalu kesulitan jika ingin meminjam dana dari bank. Lantaran bank meminta persyaratan legalitas usahanya dan adanya jaminan. Belum lagi terkait dengan masalah risiko kebakaran hutan, yang menjadi salah satu pertimbangan bank konvensional enggan mengucurkan kredit untuk sektor hutan tanaman dan hutan rakyat (Tambunan, 2009).

Bagi masyarakat sekitar hutan, keberadaan hutan beserta sumberdaya yang terkandung didalamnya memainkan peranan penting bagi penghidupan (livelihood) mereka dan kemampuan daya beli mereka. Dengan memanfaatkan hutan seperti mengambil madu, buah-buahan, tumbuhan obat, perikanan rawa, mereka dapat meminimalisir resiko sosial ekonomi (vulnerability) akibat kegagalan panen atau kecenderungan musiman. Ketika sumberdaya tersebut hilang akibat adanya bencana alam, penguasaan sepihak oleh pihak swasta, alih fungsi kawasan hutan yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, menyebabkan masyarakat kehilangan hak untuk memanfaatkan hutan maka disinilah mulai menciptakan kemiskinan pada masyarakat sekitar hutan. 

Lambannya proses rehabilitasi lahan baik yang dilakukan oleh pemerintah, swasta maupun swadaya masyarakat ternyata juga menjadi faktor yang signifikan dalam meningkatkan kerusakan hutan. Meskipun kegiatan rehabilitasi kawasan hutan terus dilakukan oleh berbagai pihak, namun hal ini ternyata tidak berpengaruh signifikan dalam mengurangi luasan lahan kritis di dalam maupun luar kawasan hutan. 

Data statistik yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan menunjukkan bahwa, pada tahun 2000 luasan lahan kritis di Indonesia mencapai 23.242.881 hektar dan meningkat tajam pada tahun 2006 yang mencapai 77.806.880,78 Ha. Dari data tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam kurun waktu tahun 2000 s/d 2006 telah terjadi kerusakan hutan mencapai 54.563.999,78 Ha, atau mencapai 6.820.499,97 Ha/tahun (Departemen Kehutanan, 2006). 

Kondisi di atas menunjukkan bahwa kegiatan rehabilitasi kawasan hutan dan lahan yang telah dilakukan belum mampu menutupi laju kerusakan yang terjadi setiap tahunnya. Luasnya lahan kritis, semakin seringnya berita-berita mengenai bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan dan lain sebagainya merupakan sedikit bukti bahwa meskipun kegiatan rehabilitasi kawasan hutan terus dilakukan, namun belum mampu menutupi dampak kerusakan hutan. 

Betolak dari uraian diatas, maka Departemen Kehutanan melalui program Seed for People (SFP) berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sekaligus juga sebagai sarana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar hutan. 

Semoga..

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus