Rabu, 29 April 2009

Administrasi Publik

Administrasi publik, seperti yang dirumuskan oleh Pfiffner dan Presthus dalam Utomo (2008), adalah sebuah disiplin ilmu yang terutama mengkaji cara-cara untuk mengimplementasikan nilai-nilai politik. Hal tersebut sejalan dengan gagasan awal Wilson yang dianggap sebagai ahli yang membidani lahirnya ilmu administrasi publik modern di Amerika Serikat. 

Kartasasmita (2007:6-7) berbagai aspek administrasi sebenarnya telah ada dan dijalankan semenjak peradaban manusia mulai terstruktur. Kekaisaran Romawi kuno, berbagai dinasti di China, misalnya, bahkan kerajaan-kerajaan di Nusantara pun sebenarnya telah mempraktekan adminstrasi. Awal pemikiran atau embrio dari konseptualisasi administrasi publik modern tidak terlepas dari para pemikir mengenai politik dan pemerintahan, seperti Plato, Aristotle dan Machiavelli. Machiavelli misalnya pada tahun 1532 menulis buku berjudul ”The Prince” yang menjelaskan beberapa petunjuk bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya didaratan Eropa pada masa itu. 

Wilson dalam Shafritz dan Hyde (1992) dalam Utomo (2008), mengemukakan bahwa disiplin administrasi publik merupakan produk perkembangan dari ilmu politik. Namun Wilson mengusulkan adanya pemisahan disiplin administrasi dari ilmu politik. Gagasan ini kemudian dikenal sebagai dikotomi politik-administrasi. Sejak itu, selama satu abad lebih, administrasi publik baik sebagai bidang studi maupun sebagai profesi terus berkembang. Ilmu administrasi publik, menurut Wilson, berkaitan dengan dua hal utama, yaitu :

1. What government can properly and successfully do?

2. How can it do these proper things with the utmost possible efficiency and at the least possible cost either of money or of energy?

Bertolak dari gagasan dasar tersebut, diyakini bahwa administrasi publik dapat berperan positif dalam mengawal pembangunan suatu negara sampai pada tujuan yang dicita-citakan, karena pada dasarnya administrasi publik berurusan dengan persoalan bagaimana menentukan to do the right things dan to do the things right. Dengan kata lain, administrasi publik bukan saja berurusan dengan cara-cara yang efisien untuk melakukan proses pembangunan, melainkan juga mempunyai kemampuan dalam menentukan tujuan dari proses pembangunan itu sendiri, terutama dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif sebagai wujud dari penjaminan hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

Lebih lanjut, Chandler dan Plano dalam Keban (2004:56), berpendapat bahwa administrasi publik adalah proses dimana sumber daya dan personel publik di organisir dan di koordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan dan mengelola (manage) keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. Selain itu, Nigro & Nigro dalam Utomo (2008), juga menyampaikan : “ public administration has an important role in the formulation of public policy and is this part of political process. 

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat diketahui bahwa administrasi publik mempunyai peranan yang sangat penting dalam merumuskan kebijakan negara dan oleh karenannya merupakan bagian dari proses politik. Administrasi publik menyangkut pengkoordinasian seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tugas dalam melaksanakan kebijakan umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat suatu negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar